GUNUNGHALU – Wajah sistem pendidikan nasional kembali diperbarui. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai standar proses pendidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026.
Regulasi yang disahkan langsung oleh Menteri Abdul Mu’ti pada 2 Januari 2026 ini secara otomatis menggantikan peraturan sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022). Kehadiran beleid baru ini membawa angin segar, karena fokus utamanya bukan sekadar mengejar ketuntasan materi, melainkan menciptakan suasana belajar yang holistik melalui pendekatan olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga.
Tiga Prinsip Utama Pembelajaran
Dalam aturan teranyar ini, setiap satuan pendidikan diwajibkan untuk merekonstruksi proses pembelajaran dengan memegang teguh tiga prinsip utama. Ketiga prinsip ini dirancang untuk memastikan siswa tidak hanya pasif di dalam kelas, melainkan benar-benar menikmati proses penyerapan ilmu:
-
Berkesadaran
Guru wajib membantu murid memahami secara penuh tujuan dari pembelajaran yang dilakukan, sehingga motivasi intrinsik siswa dapat tumbuh dan mereka bisa berperan lebih aktif. -
Bermakna
Materi yang diajarkan di dalam kelas harus dapat diaplikasikan dalam kehidupan nyata dan relevan dengan konteks kehidupan serta lingkungan sosial siswa. -
Menggembirakan
Sekolah dituntut menciptakan proses dan iklim belajar yang positif, menantang keingintahuan, namun tetap menyenangkan tanpa tekanan psikologis berlebih.
Pergeseran Peran Guru dan Pelibatan Murid
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 juga meredefinisi peran strategis seorang tenaga pendidik. Guru tidak lagi hanya diposisikan sebagai penceramah atau penyampai materi searah, melainkan harus bertindak sebagai fasilitator, pendamping, sekaligus sosok yang mampu memberikan keteladanan (role model). Guru diharapkan menunjukkan perilaku yang mulia, pemikiran yang terbuka, dan senantiasa menghargai eksistensi murid di sekolah.
Satu gebrakan paling menarik dalam regulasi ini adalah sistem Penilaian Proses Pembelajaran. Evaluasi kualitas mengajar kini tidak hanya menjadi monopoli kepala sekolah atau pengawas.
Aturan ini mewajibkan pelibatan murid dalam proses evaluasi. Mulai sekarang, siswa diberikan ruang demokrasi untuk memberikan penilaian, kritik membangun, atau refleksi terhadap proses pembelajaran yang dilakukan oleh gurunya—dengan ketentuan minimal dilaksanakan satu kali dalam satu semester. Pendekatan radikal namun positif ini bertujuan mulia: membangun kemandirian, rasa tanggung jawab, serta menciptakan suasana pendidikan yang lebih partisipatif.
Dengan berlakunya peraturan progresif ini, seluruh jajaran dewan guru diharap segera melakukan penyesuaian dokumen perencanaan pembelajaran. Mari wujudkan kelas yang inklusif, bermakna, dan menggembirakan bagi seluruh generasi penerus bangsa!
Komentar
Posting Komentar