GUNUNGHALU – Dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang baik (Good Governance) serta mendukung penuh program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), SMP Negeri 4 Gununghalu secara resmi menetapkan dan mempublikasikan Maklumat Pelayanan.
Maklumat ini bukanlah sekadar dokumen administratif tertulis, melainkan sebuah janji moral dan komitmen mutlak dari seluruh sivitas akademika, mulai dari Kepala Sekolah, Guru, hingga Tenaga Kependidikan (Staf TU), untuk memberikan pelayanan prima kepada peserta didik, orang tua, dan masyarakat luas.
MAKLUMAT PELAYANAN
SMP Negeri 4 Gununghalu dengan ini menyatakan:
-
1
Berjanji dan sanggup melaksanakan sesuai dengan standar pelayanan.
-
2
Akan memberikan pelayanan sesuai kewajiban serta akan melakukan perbaikan pelayanan secara terus menerus; dan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif, aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan.
-
3
Menjalankan penanganan secara cepat, responsif, rahasia dan tanpa diskriminasi sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
-
4
Bersedia untuk menerima sanksi dan atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.
Saluran Pengaduan Terintegrasi
Sesuai dengan poin ketiga dan keempat pada Maklumat Pelayanan di atas, sekolah membuka pintu selebar-lebarnya bagi peserta didik, orang tua, maupun masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, maupun pelaporan jika menemukan ketidaksesuaian layanan (seperti praktik pungli atau perundungan).
Laporan dapat disampaikan secara aman dan rahasia (Whistleblowing System) melalui tombol Lapor! yang melayang di pojok kiri bawah website ini, atau langsung mengakses portal Aduan Rahasia (Ruang BK) SMPN 4 Gununghalu.
Mari bersama-sama mengawal komitmen ini demi terciptanya pendidikan yang berkualitas, berkarakter, dan berintegritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar